Mengaku Khilaf Setelah Cabuli Anak SMP- Polres Gowa, Sulawesi Selatan, segera merampungkan pemeriksaan terhadap IR (30), sopir angkot yang memperkosa siswi SMP, AT (15). Saat ini, proses pemeriksaan tinggal menyelesaikan berkas-berkas administrasi penyidikan.
"Termasuk hasil visum. Setelah lengkap, kami segera melimpahkan kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kabag Humas Polres Gowa, AKP Andry Lilikay kepada VIVAnews.com, Jumat 6 januari 2012.
Andry mengatakan kondisi kejiwaan IR--sebelumnya ditulis AR--dalam kondisi normal, tak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan. Dari pemeriksaan itu, sopir angkutan antar kota jurusan Parepare-Makassar ini mengaku tega melakukan perbuatan bejatnya itu karena khilaf. "Dia menganggap kejadian itu sebagai musibah," ujar Andry.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan IR kepada penyidik Polres Gowa, pemerkosaan itu terjadi di Jalan Hertasning Baru atau Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Selasa malam, 3 Januari 2011. Saat itu, AT menumpang mobil angkot pelaku yang bermerk Avanza hijau metalik dengan nomor polisi DD 453 AM, dari Parepare menuju Makassar.
AT saat itu dititipkan keluarganya kepada IR untuk diantar ke rumah sang paman yang tinggal di Makassar untuk menghabiskan masa liburan sekolah. Namun, bukannya segera mengantarkan AT ke tujuannya, IR justru mengajak AT berkeliling Makassar dan Goa hingga pukul 22.00 WITA.
Satu persatu penumpang angkot yang dikemudikan IR turun di tujuan masing-masing. Semakin larut, tinggal IR dan AT di dalam angkot itu. Saat sepi itulah IR melampiaskan hasrat bejatnya kepada AT. Setelah memperkosa, IR mengancam AT agar tidak menceritakan perbuatan durjananya itu kepada orang lain. Jika melawan, IR mengancam akan menurunkan AT di tengah jalan.
Setelah memperkosa, IR mengantarkan AT ke rumah sang paman di Makassar. AR sendiri langsung kabur ke Parepare dan kembali menjalankan profesinya sebagai sopir angkutan kota seperti biasa.
AT tak tahan menyembunyikan perasaannya. Dia mengabaikan semua ancaman IR dan menceritakan peristiwa itu kepada sang paman. Sang paman langsung menghubungi orangtua AT di Parepare. Mereka pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi setempat. Dengan bantuan kepolisian, mereka berhasil menangkap pelaku Kamis kemarin, dan langsung dilimpahkan ke Polresta Gowa.
Saat ini, IR meringkuk di tahan Mapolres Gowa. Dia dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Sekilas tentang admin
Saya Ridho Hawali, salah seorang siswa yang mengadu nasib di ibukota provinsi Riau, yang bersekolah di SMK Labor Pekanbaru, salah satu sekolah swasta yang memang betul-betul memberikan saya begitu bermanfaatnya ilmu teknologi untuk masa kedepannya.Jurusan yang saya ambil tentunya Teknik Komputer danJaringan atau TKJ, karena basic saya sejak kecil sudah mengarah untuk berhadapan dengan hardware-hardware serta materi pendukungnya.
Facebook | Twitter | distroleenux | info lebih lengkap dari admin
0 comments:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar Sebagai Bentuk Apresiasi Anda, Terserah, makian dan umpatan akan saya terima jika itu bermanfaat bagi perkembangan blog ini.